Kamis, 28 Juli 2016

Pendegelasian Tugas dan Tanggung Jawab


Pendegelasian Tugas dan Tanggung Jawab



Pengertian pendagelasian
            Pendelegasian ialah proses terorganisir dalam kerangka hidup organisasi/keorganisasian untuk secara langsung melibatkan sebanyak mungkin orang dan pribadi dalam pembuatan keputusan, pengarahan, dan pengerjaan kerja-yang berkaitan dengan pemastian tugas. Pendelegasian ialah tindakan memercayakan tugas (yang pasti dan jelas), kewenangan, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban kepada bawahan secara individu dalam setiap posisi tugas. Pendelegasian dilakukan dengan cara membagi tugas, kewenangan, hak, tanggung jawab, kewajiban, serta pertanggungjawaban, yang ditetapkan dalam suatu penjabaran/deskripsi tugas formil dalam organisasi.  (tamrin, 2014)

Tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan. (zonakoe, 2011)

Prinsip kemutlakan tanggung jawab menyatakan bahwa tanggung jawab atasan terhadap pelaksanaan aktivitas bawahannya dan tanggung jawab bawahan kepada atasannya mengenai pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepadanya adalah mutlak. Hal ini dikarenakan tanggung jawab yang merupakan kewajiban terhadap seseorang tidak dapat didelegasikan. 

Tugas adalah pekerjaan yang tanggungjawab seseorang. Pekerjaan yang dibe (repository)bankan, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalam jabatan tertentu. Adanya suatu pekerjaan merupakan kegiatan yang telah direncanakan dalam sebuah organisasi. (Daryadi)

Pendapat para ahli mengenai pengertian pendelegasian wewenang antara lain:
Menurut (James, A.F. Stoner,1996) :
  1. Tugas, adalah suatu kewajiban dalam pekerjaan yang telah ditentukan dalam organisasi, untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam bidang masing-masing jabatan.
  2. Kekuasan, adalah suatu pekerjaan yang telah diberikan wewenang (tugas), penyerahan dari tugas-tugas yang dipecaya, seorang  memperoleh kekuasaan secara formal. Misalnya karena adanya surat keputusan dari pimpinan perusahaan  yang berwenang.
  3. Tanggung jawabm adalah sutau pekerjaan yang dilakukan organisasi suatu perusahan yang diperoleh dari atasan terhadap tanggung jawab pekerjaan ataupun kepercayaan yang diberikan.
 Menurut (Alex. S. Nitisemito, 1981) Untuk kelancaran dalam memberikan wewenang maka ada beberapa teknis khusu untuk melakukan pelimpahan wewenang:
  1. Tentukan dulu sasaran
  2. Tentukan tanggung jawab dan otoritas
  3. Berikan motivasi pada bawahan
  4. Haruskah  bawahan merampungkan pekerjaan.
  5. Beritakan latihan
  6. Lakukan pengedalian
Menurut ( Manulang, 1987) Dalam mendelegasikan  wewenang , agar proses delegasi itu berjalan efektif, sedikitnya tiga hal harus diperhatikan yaitu:

1. Delegasi wewenang adalah anak kembar siam dengan delegasi tugas, dan bila kedua-duanya telah   ada   harus pula dibarengi dengan adanya, pertanggungjawaban. Dengan kata lain dalam proses  delegasi harus di deleger tugas dan ekuasan dan bila kedu-duanya  telah ada harus pula dibarengi dengan adanya pertanggungjawab. Dengan kata lain, proses delegasi harus mencakup tigas unsure yaitu delegasi tugas, delegasi wewenang  dan adanya pertanggungjawab.
2. Wewenang  yang di delegasikam harus memberikan kepada orang yang tepat, baik dilihat dari sudut kuelifikasi maupun dari sudut fisik.
3. Mendelegasikan wewenang kepada seseorang, harus dibarengi dengan pemberian motivasi,
4. Pejabat yag mendelegasikan kekuasaan harus membimbing dan mengawasi orang yang menerima dlegasi wewenang.

Menurut (James A.F. Stoner ,1996) Banyak dijumpai para pimpinan yang tampaknya enggan untuk melakukan pelimpahan wewennag dalam organisasi atau perusahan yang dipimpin, keengganan smeentara pimpinan untuk melakukan pelimpahan sebaai wewenng dengan alas an sebagai berikut :
  1. Perasaan yang tidak aman. Para manajer bertanggungjawab atas kegiatan  bawahannya, dan membuat mereka enggan untuk mengambil resiko dan melimpahkan wewenang.
  2. Manajer takut kehilangan kekuasaan bila bawahan teralu baik melaskanakan tugas.
  3. ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer bisa nsagt tak teratur atau tidak luwes dalam membuat perencaan ke depan dan menetukan tugas mana yang harus dilimpahkan kepada siapa atau dalam memnciptakan suatu system pengedalian atau selalu bisa memantau kegiatan bawahan.
  4. ketidak percayaan kepada bawahan. (putra, 2013)
 

Daftar pustaka

Daryadi, M. W. (n.d.). Pendelegasian. Retrieved 8 4, 2016, from Pengertian Pendelegasian Wewenang dan Tangung jawab: http://tulisanterkini.com/artikel/artikel-ilmiah/8216-pengertian-pendelegasian-wewenang-dan-tangung-jawab.html
putra, r. d. (2013, 11 17). DEFINISI WEWENANG MENURUT PARA AHLI . Retrieved 8 4, 2016, from http://rinodpk.blogspot.co.id/2013/11/51definisi-wewenang-menurut-para-ahli.html
repository. (n.d.). Universitas Sumatra Utara. Retrieved 8 4, 2016, from Universitas Sumatra Utara: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16399/4/Chapter%20II.pdf
tamrin, a. (2014, 3 10). Makalah . Retrieved 8 4, 2016, from Wewenang, Tanggung Jawab dan Pendelegasian Wewenang: http://pemudatertekan.blogspot.co.id/2014/03/wewenang-tanggung-jawab-dan.html
zonakoe, P. (2011, 1 8). Zona ilmu pengetahuan, wawasan, dan imajinasi. Retrieved 8 4, 2016, from WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN PENDELEGASIAN WEWENANG : http://sinikesini.blogspot.co.id/2011/01/wewenang-tanggung-jawab-dan.html




Nama              : Agil Bastira
Sekolahan  : SMK Islam 1 Blitar
Hobby              : Berenang
Apabila anda suka dengan kesimpulan saya silakan download  disini
 
kalau ada kurangnya dari blog saya silakan komentar agar blog saya semakin baik lagi




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar